Kamis, 29 Agustus 2013

Pledoi SH.II ( Bagian.4) terakhir

Pustaka Sejarah Kadriah

BBy : STTS





Ada pula pekerjaan saya yang dengan kemauan saya sendiri saya kerjakan, ialah mengatur (inrichten) rumah-rumah menteri-menteri. Meskipun Bung Hatta menyatakan keberatannya, bahwa saya mengerjakan itu, akan tetapi pekerjaan saya teruskan. 

Saya toh harus bekerja buat Rp. 1.000 sebulan itu!


Saudara Ketua,
Dengan gambaran kedudukan dan tugas saya sebagai menteri negara di atas, sekali lagi saya bertanya, Berdaya apakah saya untuk turut serta mengatasi kesukaran- kesukaran dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh negara dan pemerintah?


Saudara Ketua,
Dalam pemeriksaan telah saya jelaskan, saya merasa putus asa karena keadaan di dalam negeri. Menurut pandangan saya waktu itu, masyarakat kita diancam oleh 4 bahaya yang maha besar.

Pertama:
 saya kemukakan bahaya kekacauan dalam lapangan ekonomi dan bahaya lainnya sebagai akibat dari itu. Dan saya sangsikan apakah perekenomian sekarang ada lebih baik daripada waktu saya belum ditangkap.

Soal kedua ialah soal keamanan.:
 Hingga kini soal ini masih belum dapat dipecahkan juga. Kalau saya tidak salah, belum lama ini dalam parlemen soal ini menjadikan salah satu acara pembicaraan.


Hal ketiga yang saya ajukan, ialah soal komunisme.:
 Menurut keyakinan saya, bahaya komunisme ini bukan bahaya impian, akan tetapi bahaya yang sangat riil. Mungkin saya dalam hal ini salah raba, akan tetapi di dalam hal demikian bukan saya saja yang salah raba. Bukankah pada tanggal 17 Agustus 1951 oleh pemerintah dilakukan penangkapan secara besar-besaran?


Soal yang keempat ialah :
mengenai pimpinan tentara dan hal-hal yang berhubungan dengan itu. Kalau saya tidak salah, beberapa bulan yang lalu terdapat tanda-tanda yang menunjukkan, bahwa dalam pimpinan tentara ada hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya.
Alangkah baiknya, apabila sehabis tiga tahun ini diadakan balans untuk melihat di mana saya ada salah raba.


Saudara Ketua, demikianlah keadaannya, 

Ketika saya pada pertengahan bulan Januari 1950 pergi ke Pontianak. 

Di sanalah saya mengetahui adanya hasutan-hasutan terhadap diri saya, yang dilakukan oleh aliran-aliran yang menghendaki dihapuskannya negara-negara bagian. Apa yang saya telah dengar mengenai lain-lain negara bagian, saya rasakan sendiri di daerah saya.


Dapatlah dimengerti bagaimana perasaan saya pada ketika itu. Apakah yang saya telah perbuat dalam perjuangan kemerdekaan, yang menyebabkan saya diperlakukan bagaikan sampah? 


Bahu-membahu dengan RI saya telah turut serta di da­lam perjuangan untuk mendapat hasil yang sebesar-besarnya. Dan saya dapatnya membantu itu, justru oleh karena ada backing dari daerah saya.


 Akan tetapi sekarang daerah saya dihasut-hasut terhadap saya. Dan bantuan apakah yang saya dapat dari RI? Manakah Konperensi Antar-Indonesia? Manakah UUD Sementara? Manakah ucapan-ucapan yang muluk-muluk dari para pemimpin RI?


Pendek kata, pengalaman saya di Pontianak itu menyebabkan timbulnya rasa amarah, jengkel dan lain-lain. Dengan diliputi perasaan-perasaan inilah saya kembali ke Jakarta dan ingatlah saya akan tawaran Westerling yang dulu telah saya tolak itu.





Dengan tak dipikir lebih panjang, saya minta datangnya Westerling ke Jakarta. 


Serenta saya mendengar daripadanya, bahwa tawarannya dulu itu masih berlaku, saya menyatakan kesanggupan saya untuk memegang opper commando dari pasukan nya, asal saja Westerling memenuhi dulu beberapa syarat yang saya ajukan. 


Sebagai telah dikemukakan dalam sidang, syarat -syarat itu terutama mengenai besarnya pasukan, persenjataan,  dislocatie, keuangan,  dan kekuasaan opper commandoAkan tetapi sampai saya ditangkap,  Westerling belum sama sekali memenuhi syarat-syarat yang saya ajukan itu untuk dapat menerima opper commando.


Saudara Ketua,
Dari pemeriksaan, yang serba teliti, yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dapat dibuktikan, bahwa saya tidak lebih mengetahui gerakan Westerling daripada yang lain-lainnya. 

Saya sama sekali tidak mengetahui apakah Westerling itu betul-betul mempunyai tentara atau tidak. Akan tetapi dari kenyataan, bahwa yang melakukan penyerbuan di Bandung itu hanya terdiri dari kesatuan dari KNIL dan VB Negara Pasundan yang tidak begitu banyak orangnya, dapat diambil kesimpulan bahwa Angkatan Perang Ratu Adil itu hanya ada dalam fantasi nya Wes­terling sendiri. 

Mungkin inilah sebabnya ia tak dapat memenuhi syarat-syarat yang saya ajukan itu.


Akan tetapi terlepas dari soal ada atau tidak adanya APRA itu, dari keterangan Najoan dan pula dari keterangan Burger yang dibacakan di sidang, sudah jelas kiranya, bahwa saya sama sekali tidak turut campur dalam serangan di Bandung.


Perkataan-perkataan yang saya gunakan untuk mencela Westerling oleh karena serangannya di Bandung itu begitu pedas dan kasar, sehingga Mahkamah Agung menganggap bijaksana, apabila perkataan-perkataan tidak diulangi di sidang oleh saksi Najoan.


Apakah Westerling akan menerima celaan yang sehebat itu, apabila sayalah yang memerintahkan serangan itu? Perkataan-perkataan saya cukup mengandung hinaan- hinaan bagi seorang laki-laki, apalagi seorang opsir, sehingga tak akan dapat diterima, bahwa Westerling sama sekali tak menimbulkan reaksi, kalau memang ia tidak salah.


Saudara Ketua,
Sampailah saya sekarang kepada perintah yang saya berikan kepada Westerling pada tanggal 24 Januari 1950.


Sebagai saya telah uraikan di atas, perbuatan saya itu hanya merupakan suatu reaksi dari kejadian-kejadian dari luar yang memberi tekanan yang sehebat-hebatnya kepada jiwa dan pikiran saya.


Keadaan di luar negeri tidak memuaskan, bahkan membahayakan. 

Menurut berita- berita yang saya terima, di mana-mana ada bahaya timbulnya kekacauan di segala lapangan dalam masyarakat kita. Pemerintah negara-negara bagian dilumpuhkan oleh karena masih tetap dipertahankannya, sekalipun tidak resmi, “schaduw bestuur” di masing-masing daerah atau oleh karena adanya intimidasi terhadap pegawai-pegawainya ataupun oleh karena hebatnya pertentangan antara “co” dan “non”.


Tindakan-tindakan dari pemerintah untuk mengatasi kesulitan-kesulitan tadi menurut pandangan saya tidak ada atau hanya sedikit sekali.


Kecuali dari itu, sebagai saya telah katakan di atas, saya merasa diperdaya dan dicedera oleh pemimpin-pemimpin saya sendiri, hal mana sangat menyinggung perasaan saya.

Sebagai pemimpin-pemimpin RI yang memelopori perjuangan, mereka saya hargai dan hormati setinggi-tingginya. Saya menaruh kepercayaan sepenuhnya, bahwa apa yang mereka katakan dan janjikan, juga akan dipegang seteguh-teguhnya oleh mereka.
Akan tetapi bagaimana dalam kenyataannya?


Antar-Indonesia, UUD Sementara, kesanggupan-kesanggupan dan janji-janji dipandang sepi belaka, seolah-olah tidak ada. UUD Sementara RIS boleh dikatakan belum kering tintanya sudah dilempar dalam keranjang kotoran, seolah-olah semua itu hanya merupakan kertas sobekan saja. Dan apakah yang diperbuat oleh kabinet untuk mencegah segala sesuatu itu? Sama sekali tidak ada.


Di samping itu semua, yang membikin meluap saya, ialah apa yang saya alami sendiri di Pontianak ketika saya pada pertengahan bulan Januari 1950 mengunjungi daerah saya. Oleh aliran-aliran yang hendak menghapuskan negara-negara bagian rakyat dihasut terhadap diri saya dengan maksud supaya mereka benci kepada saya dan tak lagi menghendaki saya.


Saudara Ketua,

Dapatkah orang melukiskan rasa pedih hati saya? 

Sudah ketujuh turunan saya berada di Kalimantan Barat. 

Nenek moyang saya boleh dikatakan menjadi pengalas (grondlegger) daerah itu. 

Sejarah daerah dan rakyatnya sukar untuk dipisah-pisahkan dari sejarah dan riwayat kaum saya. Saya dilahirkan dan menjadi besar di tengah-tengah mereka. Sekarang mereka dihasut dengan maksud untuk mengusir saya. 

Saya tak berdaya untuk berbuat sesuatu apa.


Saudara Ketua,
Rasa pedih dan sedih membalik menjadi rasa pegal dan cemas, amarah timbul dalam hati saya. Dengan keadaan demikian dalam hati sanubari kembalilah saya ke Jakarta. Pikiran saya diliputi oleh awan yang gelap.

Dalam keadaan yang demikianlah saya menyatakan kesanggupan saya kepada Westerling untuk memegang opper commando, apabila Westerling memenuhi syarat-syarat sebagai yang telah saya uraikan di atas.

Dengan pikiran yang tak dapat dipandang rasionil pula saya memerintahkan penyerbuan sidang Dewan Menteri dan pembunuhan tiga pejabat tinggi itu.


Percayalah, bahwa pikiran penyerbuan itu timbul pada ketika pembicaraan dengan Westerling pada tanggal 24 Januari 1950 siang. Sebelumnya sama sekali tak ada maksud untuk melakukan penyerbuan itu. Kebenaran keterangan saya ini dapat dinyatakan dengan tiadanya persiapan sama sekali untuk melakukannya, sebagai juga diterangkan oleh saksi Najoan.


Ayah Sultan Hamid II
DYMM Sultan Syarif Muhammad 



Akan tetapi syukur alhamdulillah,

 serenta saya agak tenang, ialah sesudah mandi, insyaflah saya akan perbuatan saya yang tidak patut itu. Maka oleh karena itu saya mengambil putusan untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menjaga jangan sampai perintah saya itu dijalankan. Tindakan-tindakan apa yang akan saya ambil itu telah saya uraikan dalam sidang Mahkamah Agung. 


Berhubung dengan itu, dalam sidang-sidang Mahkamah Agung tak pernah saya merasa gelisah (van mijn stuk gebracht) kecuali waktu saksi Mr. Wahab, Sekretaris Dewan Menteri didengar sebagai saksi mengenai waktu berakhirnya sidang kabinet pada tanggal 24 Januari 1950.


Di sini saya menyatakan dengan tegas, bahwa saya mengenal Mr. Wahab sebagai orang yang jujur dan integer. Dari sebab itu saya yakin bahwa keterangan beliau yang bertentangan dengan keterangan saya itu diberikan dengan kejujuran yang mutlak (absoluut ter goeder trouw).


Mengenai soal waktu berakhirnya sidang kabinet tadi selanjutnya saya serahkan kepada pembela saya untuk mengupasnya.


Saya hanya mau menyatakan, bahwa hingga kini saya berkeyakinan, bahwa sidang itu telah berakhir sebelum jam 19.00.


Saudara Ketua,
Meskipun perintah saya tadi tak terjadi apa-apa, sekalipun saya secara juridis tak berasa salah, akan tetapi secara moril dosa saya itu saya rasakan seberat-beratnya. Seumur hidup tak akan saya lupakan.


Saudara Ketua,
Dengan penuh perhatian saya telah mendengarkan uraian Jaksa Agung di dalam requisitoir-nya.
Saya maklum benar-benar, bahwa kedudukan Jaksa Agung dalam perkara saya ini agak sulit.

Bukankah beliau terpaksa membela hal-hal, yang sebenarnya memang salah sedang beliau kemudian harus menyatakan pendapatnya mengenai sesuatu perbuatan yang sebenarnya hanya merupakan suatu akibat yang logis dari apa yang terjadi sebelumnya itu tadi.

Apa yang mengherankan saya, Saudara Ketua, ialah ucapan Saudara Jaksa Agung, bahwa gerakan yang dinamis dianggap oleh beliau tepat sekalipun gerakan itu bertentangan atau melanggar UUD.

Perkataan yang demikian itu agak ganjil oleh karena dikeluarkan oleh pejabat yang tertinggi yang seharusnya menuntut pelanggar-pelanggar Undang-undang, akan tetapi saya mengerti benar-benar kesulitan Saudara Jaksa Agung yang terpaksa bertindak dan memberi pemandangan yang bertentangan dengan keyakinannya juridis.



Pembentukan RIS - 1949


Saudara Ketua,
Dengan diterimanya UUD baru Jaksa Agung yang lama, yang tak dapat menuntut saya di bawah kekuatan UUD Sementara RIS meletakkan jabatannya dan diganti oleh Jaksa Agung yang sekarang ini. Akan tetapi Jaksa Agung yang sekarang ini pun ternyata tak dapat mengatasi kenyataan, bahwa saya tak berbuat suatu apa yang bertentangan dengan UUD Sementara RIS, yang berlaku pada waktu itu. 


Dari sebab itu saya dapat mengerti bahwa Jaksa Agung mengemukakan dinamis massa untuk menyatakan kesalahan saya, oleh karena beliau secara juridis tak dapat menyalahkan perbuatan saya.


Apakah kejahatan yang paling besar dalam suatu negara? Kejahatan terhadap perseorangan atau suatu golongan orang-orang (groeps-gemeenschap) ataukah terhadap negara?


Tentu kejahatan terhadap negaralah yang paling besar.


Dari sebab itu, apakah bukan suatu keganjilan (ironi), bahwa satu-satunya menteri yang tidak melanggar sumpahnya atas UUD Sementara RIS dimaki-maki, dicerca, diejek sebagai pengkhianat negara, sedang dari menteri-menteri yang melanggar sumpahnya tak seorang pun yang dihadapkan di muka pengadilan.


Bukankah kita, para menteri dalam kabinet yang pertama dan yang terakhir dari RIS di tangan Presiden Soekarno di Jogja telah bersumpah setia kepada UUD Sementara RIS?
Bukankah kita dengan caranya masing-masing telah bersumpah akan taat kepada UUD tadi sebagai dasar kedaulatan dan ketentuan hukum di dalam negara kita?


Dengan mengemukakan segala sesuatu tadi, sama sekali bukan maksud saya untuk menuntut supaya menteri-menteri yang lainnya itu dituntut pula. Yang saya kehendaki dengan ucapan saya tadi, ialah supaya jangan mengukur dengan dua ukuran.


Saudara Ketua,
Dalam salah satu sidang Jaksa Agung menanyakan kepada saya, apakah saya mempunyai ketentuan, bahwa UUD Sementara RIS memang disetujui oleh rakyat. Atas pertanyaan, yang menurut saya tidak ada perhubungannya dengan perkara ini, saya menjawab dengan pendek, bahwa UUD itu telah di-ratificeer oleh Parlemen dari masing-masing negara bagian, juga oleh RI Jogja.


Saya sebenarnya sekarang dapat pula mengajukan pertanyaan kepada Jaksa Agung, apakah UUD Sementara RI, yang sekarang berlaku, dapat persetujuan dari rakyat. Sebab juga UUD ini tidak ditetapkan oleh Perwakilan Rakyat yang dipilih secara bebas dan secara rahasia.


Jika saya tidak salah rumus UUD itu diajukan kepada parlemen untuk ditetap­kan dengan tidak diperkenankan kepada parlemen menggunakan hak amandemen.


Saudara Ketua,
Meskipun pembelaan juridis akan saya serahkan kepada pembela saya, akan tetapi serenta mendengar hukuman yang dimintakan oleh Jaksa Agung, teringatlah saya kepada hukuman-hukumanyang dijatuhkan di dalam perkara peristiwa 3 Juli 1946.

Apabila saya dianggap salah, apakah kesalahan saya lebih besar daripada kesalahan para terdakwa dalam peristiwa 3 Juli 1946 itu.

Di dalam perkara saya belum dan pula tak akan terjadi apa-apa. Dalam peris­tiwa 3 Juli 1946 para terdakwa telah nyata-nyata melakukan perbuatan untuk merobohkan Pemerintahan RI. Dan apabila kita mengingat, bahwa waktu itu RI sebagai pusat perjuangan sedang menghadapi musuh dan oleh karenanya perbuatan itu benar-benar dapat membahayakan perjuangan, maka menurut saya tak ada kesangsianlah kejahatan mana yang lebih berat.


Menurut pendapat saya perbuatan para terdakwa dalam peristiwa 3 Juli 1946 jauh lebih berat daripada perbuatan saya. Akan tetapi di dalam perkara itu, kepa­da hoofddaders hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan dipotong waktu dalam tahanan.


Saudara Ketua,

Bukan maksud saya untuk mengatakan, bahwa mereka itu harus dihukum lebih berat akan tetapi yang saya kehendaki ialah janganlah diadakan diskriminasi.





Saudara Ketua,
Meskipun mungkin tidak ada hubungannya yang langsung dengan perkara saya ini, akan tetapi saya rasa ada perlunya pula untuk mengemukakan di sini suatu hal yang mengenai diri saya yang agak aneh dan yang mengherankan saya. Yang saya maksud, ialah putusan Menteri Dalam Negeri 2 September 1952 No. Pem. 66/25/6, menurut putusan mana saya diberhentikan dari kedudukan saya sebagai Wakil Kepala Swapraja Pontianak.


Yang agak aneh dalam keputusan ini ialah:

(1e). Pelepasan dilakukan dengan terugwerkende kracht, ialah mulai tanggal 5 April 1950.
(2e). Putusan ini diambil pada tanggal 2 September 1952, akan tetapi baru dikirimkan kepada saya pada tanggal 2 Januari 1953, jadi sebentar sebelum perkara ini diperiksa oleh Mahkamah Agung.
(3e).Putusan ini hingga kini belum pernah diumumkan.


Mengenai soal apakah Menteri Dalam Negeri berkuasa melepas Kepala Swapraja, tak akan saya bicarakan di sini.


Alasan pelepasan bagi saya tidak jelas. Di dalam putusan tadi disebut, “berhubung dengan kejadian-kejadian yang oleh karenanya harus diberhentikan dari kedudukannya sebagai Wakil Kepala Swapraja Pontianak”.


Timbul pertanyaan sekarang: Apakah pemberhentian ini berhubung dengan perkara saya yang sekarang diperiksa oleh Mahkamah Agung ini?


Jika demikian pemerintah telah mendahului keputusan pengadilan.


Jika mengenai pegawai biasa, yang lazimnya pegawai yang tersangkut perkara “dischorst” lebih dulu atau dilepas dengan mempertangguhkan julukan “dengan hormat” atau “tidak dengan hormat” sampai ada keputusan pengadilan. Apabila oleh pengadilan dianggap salah, pegawai itu dilepas tidak dengan hormat dan penglepasan mulai dengan harinya ia “dischorst”.


Tidak demikian perlakuan terhadap saya. Wakil Kepala Swapraja rupanya kurang hak-haknya daripada pegawai biasa, atau dipandang sama sekali tidak mempunyai hak sesuatu apapun juga. Dengan tidak menunggu keputusan peng­adilan saya dilepas begitu saja dengan “terugwerkendekracht” sedang saya tidak pernah“dischorst”. Mungkinkah ini?


Apakah gerangan yang menyebabkan pemerintah di dalam perlakuannya terha­dap saya melupakan dasar-dasar negara sebagai negara hukum yang berpangkal kepada Pancasila?
Manakah kebijaksanaan? Manakah keadilan?


Apakah sebabnya putusan itu baru diterimakan kepada saya sebentar sebelum perkara saya diperiksa oleh pengadilan?

Apakah sebabnya putusan itu hingga sekarang belum juga diumumkan?

Atas pertanyaan-pertanyaan ini inginlah saya mengetahui jawabannya.


Saudara Ketua,
Sekianlah saya mengenai pemberhentian saya sebagai Wakil Kepala Swapraja.
Sebelum mengakhiri pembelaan saya pada tempatnyalah, apabila saya di sini mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas perlakuan diri saya dari pihak Jaksa Agung selama tiga tahun saya dalam tahanan.


Apa yang dimungkinkan oleh peraturan-peraturan untuk meringankan nasib saya selama itu telah dikerjakan oleh Jaksa Agung dengan stafnya.



Saudara Ketua,
Saya akhiri pembelaan saya dengan menyatakan, bahwa saya tetap merasa berbahagia sebagai putera Indonesia, yang telah mendapat kehormatan sebesar-besarnya untuk dapat turut serta di dalam perjuangan mencapai kemerdekaan bagi nusa dan bangsa.

Bagaimanapun bunyinya putusan Mahkamah Agung nanti, apakah saya akan bebas ataupun akan dijatuhi hukuman, tenaga saya tetap saya sediakan, apabila kelak negara membutuhkannya.


Saudara Ketua,
Dengan uraian-uraian di atas, nasib saya sekarang saya serahkan kepada Mahkamah Agung dengan penuh kepercayaan.

Terima Kasih,
Jakarta,25 Maret 1953
Sultan Hamid.II



Baca Yang lain seputar  Sultan Hamid II 

1.  Minority Report, Klik >>  : SH II Korban Minority Report ?

2. SH  II Dalam Dilema , Klik  >> : Kontroversi Hukum  SH II