Senin, 29 Februari 2016

Keturunan Arab & Hadrami di Indonesia.II

Sejarah dan Dinamika Diasporanya #2

Aug 11, 2013  







Jamiat Kheir
Kaum Arab Hadrami yang datang ke Nusantara sebelum abad ke-18 telah berasimilasi penuh dengan penduduk lokal. Sebagai produk asimilasinya, banyak anak keturunannya yang menggunakan nama-nama lokal daripada nama-nama Arab. Sedangkan mereka yang datang setelah abad ke-18, lebih sedikit yang melakukan asimilasi. Kaum migran Arab Hadrami yang kebanyakan terdiri dari golongan Sayyid (keturunan Nabi Muhammad SAW) dan Masyaikh (keturunan sahabat Nabi) dari masa ini hanya melakukan pernikahan sesama golongannya sendiri.
Hal ini terutama dilakukan oleh keluarga dari golongan Sayyid/Alawiyyin. Sebagaimana dijelaskan oleh Lodewijk Willem Christiaan Van den Berg (1886/2010) “Anak-anak perempuan seorang Sayyid tidak boleh menikah dengan lelaki yang bukan golongan Sayyid. Kepala suku yang paling kuat sekalipun tidak dapat menikah dengan anak perempuan dari golongan Sayyid dengan tingkatan yang paling rendah. Namun, seorang Sayid dapat menikah dengan siapapun yang ia sukai.”
Bagi kelompok Sayyid yang konservatif, adalah terlarang hukumnya menikahkan puteri-puteri mereka (Syarifah) dengan laki-laki non-Sayyid (Syaikh dan pribumi/ahwal). Sebagaimana yang dijelaskan oleh Muhammad Hisyam (1984), hanya pihak laki-laki sajalah yang dapat meneruskan gelar kesayyidan, bukan Syarifah. Maka dari itu, lelaki sayyid boleh menikah baik dengan wanita sayyid/syarifah atau non-sayyid. Sebaliknya, jika ada wanita sayyid/syarifah yang menikah dengan non-sayyid, akan dianggap sebagai onmere atau pelanggaran. Dan yang syarifah yang melakukan pelanggaran mesti dihukum berat, antara lain (Assagaf 2000: 255-56): “Ia harus pergi dari desa, dianggap mati, dibunuh atau dianggap tidak pernah ada di dunia, serta diputuskan segala hubungan dengan mereka.”


Pendiri Jamiat Kheir
Muhammad Hasyim Assagaf, penulis buku Derita Putri-putri Nabi: Studi Historis Kafa’ah Syarifah selanjutnya menambahkan dari pengalamannya, bagaimana ia menyaksikan berbagai kasus yang memilukan yang terjadi pada syarifah yang melakukan pelanggaran terhadap tradisi ini (Assagaf 2000: 256): “Seorang yang gadis (syarifah) ketahuan berhubungan kasih dengan lelaki bukan sayyid akan digunduli dan dikurung dalam kamar. Ia akan segera dinikahkan dengan seorang pemuda sayyid. Si sayyid biasanya bersedia menikah dengan gadis itu demi membela martabat syarifah.”
Menariknya kaum Sayyid yang berpegang teguh pada tradisi ini sebenarnya mempunyai nenek moyang non-syarifah, dimana para Sayyid yang datang ke Nusantara setelah abad ke-18 tidak membawa wanita-wanita mereka dan kemudian menikahi wanita-wanita pribumi.
Maka dari itu para muwallad Arab Hadrami yang ada di Indonesia sekarang, seperti diantaranya Anies Baswedan (Universitas Paramadina), Habib Rizieq (FPI), Ja’far Umar Thalib (Laskar Jihad), almarhum Munir (KONTRAS), Husein Muhammad (Fahmina dan Rahima) sebenarnya bermoyangkan (beribukan) orang asli Indonesia. Kaum muwallad Arab suka menyebut orang-orang pribumi non-Arab sebagai ahwal (saudara seibu mereka). Namun karena kuatnya tradisi patriarki dalam kultur arab, identitas asli buyut dari garis ibu ini tidak dianggap signifikan dalam silsilah mereka. Buyut ibu lokal demikian hanya dianggap sebagai ‘penerus’ kesayyidan buyut dari garis ayahnya.


Habib Abubakar bin Ali Shahab
Penerus jamiat Kheir

Modernisasi Tradisi dan Konflik Kafa’ah Syarifah: Irsyadi vs. Alawi
Pada akhir abad ke-19, pemikiran pembaharuan Islam Jamaludin Al-Afghani, Muhammad Abduh dan Sayyid Muhammad Rasyid Ridha mempengaruhi banyak sarjana Muslim di dunia. Pembaharuan Islam oleh mereka ini ditujukan untuk membebaskan umat Islam dunia yang saat itu berada dibawah subordinasi bangsa Eropa dari keterbelakangan dan kebodohan intelektual.
Para sarjana Muslim ini menitik beratkan pembaharuannya dalam upaya menyegarkan kembagi ajaran agama Islam, fungsi pendidikan dan mengefektifkan politik pergerakan di tengah masyarakat muslim dunia. Selama ini ajaran para sarjana Muslim ini selalu dikenal sebagai ajaran untuk memberantas praktek bid’ah dan khurafat dalam masyarakat muslim.


Gedung Jamiat Kheir Tempo doeleo

Sayyid Rasyid Ridha dan Muhammad Abduh melakukan gerakan pembaharuannya ini dengan menerbitkan tulisan-tulisan mereka lewat majalah Al-Manar, yang menitik beratkan pada pentingnya pembangunan/perbaikan sistem pendidikan. Karena menurut mereka, hanya melalui pendidikan lah umat muslim dapat terbebaskan dari belenggu keterbalakangan dan kebodohan.
Pendekatan modern ini kemudian diadopsi dan dikembangkan oleh lembaga dan sarjana Muslim yang ada di Indonesia. Antara lain seperti Yayasan Jamiat Khayr yang didirikan oleh Muhammad Al-Fakhir, Idrus bin Ahmad bin Syihabuddin, Muhammad bin Abdullah bin Syihabuddin, dan Sayid Syehan bin Syihab pada tahun 1903 di Batavia (Jakarta).
Yayasan pendidikan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam ini, sebenarnya ditujukan untuk masyarakat umum, meskipun kebanyakan murid dan anggotanya terdiri dari orang-orang keturunan Arab. Pada tahun 1911, Jamiat Khayr mengundang tiga sarjana muslim terkemuka dari Arab, yaitu Syekh Muhammad Thaib dari Maroko, Syekh Muhammad Abdul Hamid dari Mekah dan yang terakhir, Syekh Ahmad Soorkati dari Sudan. Yang terkahir ini sangat dikenal sebagai sarjana Muslim yang aktif, gigih dan menonjol dalam mendidik kader-kader muslim di Jami’at Khayr dan nantinya, di al-Irsyad al-Islamiyyah.
Syekh Syurkati, sebagai guru di Jami’at Khayr yang tinggi ilmunya, sebelumnya sangat dihormati oleh komunitas Arab Hadrami, khususnya dari kalangan Sayyid/Alawiyyin. Namun keadaan ini kemudian berubah 2 tahun kemudian (1913) ketika di Solo, Syurkati mengeluarkan fatwa yang membolehkan gadis keturunan Alawi (Syarifah) menikah dengan pria bukan keturunan Alawi (non-Sayyid).
Fatwa ini membuat berang banyak kaum Arab-Hadrami dari golongan Sayyid/Alawiyyin di Indonesia. Banyak diantara tokoh Sayyid yang sebelumnya menghormati Syukari berbalik membenci Syurkati. Hal ini terjadi karena fatwa yang dikeluarkan Syurkati sangat bertentangan dengan ijtihad kebanyakan para ulama dari golongan Sayyid/Alawiyyin di tempat asalnya, Hadramaut.


Gedung Jamiat Kheir sekarang di Tanah Abang Jakarta

Sebagaimana yang ditekankan oleh Ibnu Taimiyyah (1328), bahwa bangsa Arab lebih unggul (afdhal) daripada non-Arab (al-‘ajam). Dan diantara bangsa Arab, suku Quraish lah yang paling dimuliakan. Dan diantara suku Quraish, bani Hasyim lah yang paling tinggi. Dan diantara bani Hasyim, (keluarga) Nabi Muhammad lah yang paling utama.
Seggaff bin Ali Al-Kaff (1992: 37) dalam bukunya Diraasat fi Nasab as-Saadat banii ‘Alawii, bahkan mengutip hadis dari At-Tabarani dalam kitab al-Kabir: “Membenci Bani Hasyim dan Ansar adalah kufur dan membenci orang Arab adalah Nifaq.”
Syurkati menolak pemahaman sistem pernikahan yang didasarkan pada kafa’ah nasab seperti yang diyakini kebanyakan kaum Alawiyyin. Menurutnya, Islam sama sekali tidak menerapkan rasialisme dan superioritas kesukuan dalam pernikahan.
Bagi Syurkati, orang Arab tidak lebih tinggi derajatnya daripada orang non-Arab. Hal ini didasarkan pada Al-Qur’an di surat Al-Hujuraat ayat 13 dimana dikatakan bahwa manusia itu diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling mengenal (li at-ta’arafuu), dan yang paling mulia diantara mereka adalah yang bertaqwa (at Qaaqum). Selain itu juga ada hadis Nabi SAW yang mengatakan bahwa derajat manusia itu setara seperti gerigi sisir (an-naasu sawaasiyatu ka asnan al-musyth).
Sandaran fatwa Syurkati juga sejalan dengan pendirian Muhammad Hasyim Assagaf (2000) dan mazhab Ahlul Bayt (Syi’ah) yang tidak melarang wanita keturunan Alawi (Syarifah) untuk menikah dengan lelaki non-Alawi (non-Sayyid). Assagaf (2000: 256) mengutip perkataan ulama besar abad 17-18, Sayyid Muhammad bin Ismai’l al-Kahlani al-Shan’aani yang mengatakan bahwa tradisi kafa’ah syarifah bermula dari Imam al-Mutawakkil Ahmad bin Sulaiman (1138-1170M) yang mengharamkan “wanita Fathimah dengan selain lelaki Fathimah”. Menurut al-Shan’aani, larangan tersebut tidak ada landasannya, dan tidaklah Imam Mazhab al-Haadi alaihissalam melarangnya.
Pedasnya penolakan kaum Alawiyyin terhadap fatwa Syurkati yang membolehkan pernikahan antara perempuan Syarifah dengan lelaki non-Sayyid/Alawiyyin menyebabkan pengucilan mereka terhadap Syeikh Syurkati.
Tidak lama setelah itu Syekh Syurkati dan kawan-kawan dekatnya mengundurkan diri dari Jamiat Khayr pada tahun 1913. Kemudian kelompok Arab Hadrami dari kalangan non-Alawiyyin (Masyaikh) memberikan simpati kepada Syekh Syurkati dan membujuknya untuk mengajar di madrasah yang mereka dirikan, yang kemudian pada taun 1914 diberi nama oleh Syurkati, al-Irsyad al-Islamiyyah atau disingkat al-Irsyad.
Madrasah ini dinaungi oleh sebuah yayasan yang bernama Jam’iyat al-Islah aw al-Irsyad al-Arabiyyah. Selanjutnya, para pengikut Syekh Syurkati yang kebanyakan berasal dari golongan Arab Masyaikh dan penduduk setempat ini dikenal dengan sebutan ‘kaum al-Irsyadi’. Sebutan kaum al-Irsyadi ini muncul sebagai oponen dari kaum Alawi atau Sayyid. Dikotomi al-Irsyadi dan al-Alawi ini baru muncul sebagai konsekuensi sengitnya perdebatan, bahkan permusuhan antara kedua kelompok tersebut mengenai fatwa yang dikeluarkan oleh Syurkati di Solo.
Namun tidak semua dari golongan Alawi membenci Syurkati. Sayyid Abdullah bin Alwi Alattas, seorang Intelektual Arab dan pedagang kaya dari golongan Alawiyyin justru tetap menjaga persahabatannya dengan Syurkati, terlepas dari fatwa yang dikeluarkan Syurkati. Sayyid Abdullah bahkan memberikan F 60.000 kepada Yayasan Al-Irsyad ketika awal berdirinya.
 Semangat Perubahan dan Persatuan kaum Arab Hadrami: Partai Arab Indonesia (PAI)

Sejak perpecahan internal di kalangan masyarakat Arab-Hadrami, beberapa upaya persatuan dilakukan oleh berbagai pihak. Baik mereka yang berasal dari golongan Alawi, maupun Irsyadi turut aktif membangun upaya rekonsiliasi. Menurut Bisri Affandi (1999) bahkan Raja Arab Saudi saat itu, Abdul Aziz bin Saud pun pernah ikut turun tangan, namun semua usaha yang pernah ada hanya menemui kegagalan.

Rferensi : Kaum Keturunan Arab Hadrami di Tegal. Sumber: http://collectie.tropenmuseum.nl/default.aspx?idx=ALL&field=*&search=10005286

Baca juga bagian pertama :
Bagian terakhir ke tiga :