Senin, 27 Februari 2012

Dekonstruksi Indonesia, sebuah pemikiran,




Negara kita adalah negara besar, dengan bentangan ribuan pulau, suku,bangsa, dan etnis,diperkaya aneka bahasa, dan kebudayaan. Negara kita juga dibekali dengan kekayaan yang luar biasa besarnya, hasil alam, hutan, tambang, bahan galian, hamparan pertanian dan persawahan, kekayaan laut, tak salah kalau sebagian bangsa lain menganggap negara kita adalah surga di bumi. 

Ironisnya, penduduk yang menghuni negara kaya ini, hidup dalam kemiskinan dan kekurangan,s ebagian masih ditemukan kelaparan, ketiadaan listrik, ketiadaan sarana pendidikan, bahkan di pusat pemerintahan, kota jakarta, masih ditemukan para gelandangan dan pengemis, manusia gerobak, orang yang hidup dibawah jembatan layang, diantara deru lalu lintas kendaraan dan mobil mewah, dan dilewati hampir setiap hari oleh mereka yang dinamakan pejabat negara, lalu apakah yang salah?

UUD dasar mewasiatkan :

"Bumi dan Kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat"
"Fakir miskin dan anak yatim,serta orang terlantar,dipelihara oleh negara"

mungkin kita tidak harus mencari siapa yang salah,tapi apa yang salah?

Kesalahan terbesar adalah perlakuan segelintir orang, pejabat publik, para wakil rakyat yang sibuk cari fee proyek, para koruptor, dan orang -orang yang lupa, bahwa besok kita akan mati dan meninggalkan semua yang kita dapat dengan cara yang tidak halal tersebut, dan kita akan ditanya apa yang telah kita lakukan semasa hidup.

Beberapa langkah memperbaiki negara ini,

Step.I

1.Ubah undang undang Korupsi dengan hukuman yang memiliki efek jera, dan hukum sosial,
2.Siapkan pulau kosong yang akan digunakan sebagai pusat rehabilitasi para koruptor

Step.II

1.Buat Undang Undang korupsi dengan usulan dari bawah, langsung dari masyarakat, dirumuskan, dan diserahkan kepada para anggota dewan yang benar benar masih memiliki hati nurani, dengan suatu dewan pengawas dari rakyat, agar undang undang tersebut bisa terwujud dengan benar, dan bukan atas hasil bargaining power atau bargaining politik,

2.Bebaskan para koruptor yang sudah menerima vonis tetap, dengan catatan, mereka sudah mengembalikan apa yang mereka korupsi kepada kas negara, (rehabilitasi)

Step.III

1.Terapkan Undang Undang Baru tersebut, efektif pada saat diundangkan, dan akan menjerat mereka yang melakukan tindak pidana korupsi, terhitung mulai undang undang tersebut diundangkan,

2.Para terpidana korupsi ditempatkan pada satu pulau khusus, mirip transmigrasi dulu di jaman orde baru, dengan diberikan lahan dan rumah sederhana, agar mereka produktif dan berkesadaran untuk kembali membangun bangsa dan negara tempat dimana mereka lahir ini, sebagai manusia baru.

Pada saat seorang koruptor ditetapkan sebagai tersangka, maka ia harus melepas semua predikat dan jabatanya, sebagai pejabat publik dan atau sebagai wakil rakyat, dengan dukungan media yang gencar, agar punya efek psikologis, efektif membuat jera, dan mereka yang akan korup berikutnya, berfikir seribu kali untuk dibuang ke sebuah pulau khusus, dengan penjagaan ekstra ketat, mirip ALCATRAZ, menjadi petani biasa, tanpa dukungan sinyal Hp, jauh dari keramaian, jauh dari Mall, jauh dari kerabat, sanak saudara, family, kolega, dan jaringan nya.

Bagaimana menurut anda?