TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dua tahun menjelang akhir masa bhakti, Wali Kota Pontianak Sutarmidji kian bersemangat membangun pemerintahan bersih dan bebas KKN.

Layanan publik prima, bebas pungli dan pegawai ramah. Predikat integritas pelayanan publik yang dicatat KPK tahun 2011, belum sepenuhnya membuat lega wali kota.

Apabila tahun ini meraih ranking enam dari 60 Pemda yang disurvei KPK terkait 180 layanan di Indonesia, Sutarmidji menargetkan pelayanan publik 2012 lebih baik lagi.

Mewujudkan mimpi berorientasi masyarakat ini, Sutarmidji tak hanya menggelar sayembara pelaporan disertai bukti Pungli di kelurahan dan kecamatan berhadiah Rp 1 juta bagi siapa saja.

Pemkot Pontianak, Rabu (28/12/2011) ini, meneken kesepakatan bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan DPRD tentang integritas layanan publik, sekaligus mencegah dan memberantas potensi korupsi.

Pakta integritas ini momentum fenomenal di Kalbar. Pemkot Pontianak berani jadi pioner clean government (pemerintahan bersih), good governance(berwibawa) dan bebas KKN.

Mengantisipasi penyimpangan, sekaligus mencegah kembalinya sistem birokrasi ala Orba, Sutarmidji menerapkan sanksi keras dan tegas. Terbukti Pungli atau korup, jabatan pejabat melayang.

Wali Kota dari PPP ini bukan sekedar menggertak. Selama kepemimpinannya, 52 oknum pejabat telah diberhentikan, bahkan dipecat dengan tidak hormat.

Mewujudkan pemerintahan bebas Pungli dan korupsi, masyarakat pun dilibatkan untuk mengawasi kinerja pemerintahan. Sutarmidji tegas minta warga kota tak membiasakan menyuap pejabat.

Pioner Kalbar
Apa pun motifnya, termasuk prasangka terkait ambisi kembali menduduki kursi wali kota periode mendatang, komitmen dan langkah ini patut didukung semua pihak.

Sangat tepat dan bermanfaat lagi, jika Pemkot membuka kran dalam penyusunan anggaran. Melibatkan stake holder, atau khalayak setiap menyusun anggaran, dan memberi kesempatan tumbuhnya penyusunan program dari bawah.

Jika mulai level kelurahan dilibatkan, ketepatan dan hasil guna tiap program pembangunan akan ternikmati masyarakat secara nyata. Good will ini lazim sinergis dengan DPRD. Hakekat integritas layanan publik, patut selaras tugas DPRD mengapreasiasi aspirasi rakyat.

Realitas di negeri kita, tak mudah meninggalkan tradisi birokrasi rumit dan bertele-tele yang merugikan publik. Demikian pula, jalan terjal berliku bagi DPRD dalam memperjuangkan kepentingan rakyat secara tulus.

Kendati demikian, inilah "harga" yang harus dibayar pejabat pemerintah maupun wakil-wakil rakyat yang sejatinya pelayan masyarakat. Memuslihati, bahkan menghambat kehendak rakyat yang berpayung konstitusi negara, hanya mengantar kesia-siaan masa depan daerah dan bangsa.

Menciptakan tata kelola pemerintahan bersih, berwibawa dan bebas KKN, adalah keniscayaan. Segenap masyarakat Kota Pontianak harus mensyukuri niat baik wali kota ini. Masih langka kepala daerah komit mengamalkan penyelenggaraan pemerintahan bersih dan bebas korupsi.

Agar niat baik ini berakhir pada kesejateraan rakyat, tugas kita aktif berpartipasi dan mengawasi. Moementum baik bagi segenap warga Kota Pontianak untuk meninggalkan kebiasaan tak peduli lingkungan, atau tak mau tahu jalannya pemerintahan.

Mari amalkan sense of belonging Kota Pontianak yang bersih dan bebas korupsi, sekaligus membuka ruang perbaikan demi mewujudkan peradaban masyarakat sejahtera. Semoga episode positif ini menjadi suri tauladan 13 kepala daerah lainnya di Kalbar.
Menjadikan jabatan bupati atau wali kota sebagai raja kecil di daerah, hanya mengantar pengkhianatan rakyat. Era politik dinasti saatnya diakhiri. Sebaliknya, para kepala daerah wajib mengamalkan jabatannya sebagai pelayan segenap lapisan masyarakat.
http://pontianak.tribunnews.com/2011/12/28/era-kota-pontianak-berintegritas