Minggu, 09 Oktober 2011

Mewaspadai teologi Horor





Mewaspadai ‘Teologi Horor’ (1)

This entry is part 1 of 3 in the series Mewaspadai ‘Teologi Horor’

Mewaspadai ‘Teologi Horor’


* Mewaspadai ‘Teologi Horor’ (1)
* Mewaspadai ‘Teologi Horor’ (2)
* Mewaspadai ‘Teologi Horor’ (3)


Air mata kita yang mengalir, karena meratapi tragedi tsunami di Aceh gempa di Nias belum juga mengering, tiba-tiba kita dikejutkan oleh sebuah peritiwa peledakan di Poso yang menewaskan lebih dari 20 orang dan melukai lainnya. Berbagai macam reaksi dan kecaman muncul. Seperti biasanya, peristiwa yang terjadi di sebuah pasar yang berdekatan dengan rumah ibadah itupun dikaitkan dengan konflik SARA yang beberapa bulan lalu sempat mencekam kawasan itu. Jelas, aksi teror ini jelas dilakukan oleh musuh semua agama atau paling tidak dilakukan orang yang mengatasnamakan agama secara sadar atau tidak. Syukurlah, semua pemuka agama berinisiatif untuk mengecamnya dan membersihkan agamanya masing-masing dari vandalisme ini. Setelah dikejutkan oleh kekerasaan terhadap kelompok yang berbeda agama, beberapa waktu lalu, kita dikejutkan lagi oleh aksi kekerasan terhadap kelompok minoritas dalam Islam, Ahmadiyah di Parung, Depok. Peristiwa ini sungguh menyesakkan dada. Sungguh ironis, di negara yang menjadikan demokrasi sebagai sistem yang menjamin kekebebasan berpendapat dan beragama, malah terjadi pemaksaan pandangan keagamaan tertentu terhadap anggota masyarakat lain yang berbeda agama maupun aliran. Tentu, fenomena ini menimbulkan kegelisahan dan kekhawatiran di kalangan minoritas agama dan minoritas aliran dalam setiap agama, terutama Islam.

Meski demikian, tak pelak lagi-lagi tema ‘kekerasan atas nama agama’ mencuat ke permukaan. Mungkin sudah banyak analisis yang dikemukakan oleh para ahli tentang kekerasan, namun hampir semuanya menolak kaitan kekerasan dengan teologi. Penulis berusaha untuk menyingkap relasi kekerasan dengan skripturalisme dalam tubuh Islam untuk dijadikan sebagai sebuah hipotesa sederhana.

Pengertian, Cara dan Tujuannya

Sosiolog dan kriminolog terkenal asal Norwegia, Johan Galtung, mendefiniskan ‘kekerasan’ sebagai “serangan atau penyalahgunaan fisik terhadap seseorang atau binatang; atau serangan, penghancuran, perusakan yang sangat keras, kasar, kejam, dan ganas atas milik atau sesuatu yang secara potensial dapat menjadi milik seseorang” .

Menurutnya, kekerasan meliputi semua bentuk tindakan yang dapat menghalangi seseorang untuk “merealisasikan potensi diri-nya” (self-realization) dan “mengembangkan pribadinya”(personal growth), yang merupakan jenis hak dan nilai manusia yang paling asasi.

Secara umum, dari bentuk dan karakter para pelakunya, kekerasan dapat dibagi ke sejumlah dimensi, antara lain:

1. Kekerasan fisiologis (fisikal), yaitu agresi terhadap sasaran fisik demi mematuhi pemimpin, atau karena perspesi yang diyakini sebagai mulia, seperti pengemboman yang mengakibatkan tewas, luka dan kerusakan bangunan serta sarana umum. Tujuannya ada kalanya bersifat psikologis, seperti balas dendam, fisiologis seperti pembakaran hutan karena akan dijadikan lahan kembali, dan ada kalanya bersifat, dan ada kalanya bersifat idealogis bahkan teologis, seperti terikat baiat, menguji kepatuhan kepada pemimpin yang diagungkan dan sebagainya.
2. Kekerasan psikologis, yaitu agresi terhadap jiwa dan mental sasaran demi balas dendam dan lainnya, seperti ancaman via telepon, surat kaleng, penyekapan dan sebagainya yang menimbulkan trauma, kepanikan dan ketakutan. Tujuannya juga bisa psikilogis, seperti balas dendam, bisa bersifat fisiologis seperti mendapatkan imbalan harta, dan bisa pula bersifat ideologis dan teologis seperti kepatuhan atau keterikatan pada sebuah baiat yang telah disakralkan dan dipastikan sebagai ‘satu-satunya jalan yang benar’
3. Kekerasan intelektual, yaitu agresi dengan menggunakan argument, retorika dan analisis, seperti konspirasi, pembunuhan karakter dan pengaburan fakta melalui retorika, menacari celah-celah hukum bagi penjahat, rekayasa dan pembentukan opini tandingan dengan sarana media dan sebagainya. Tujuannnya juga bervariasi, kadang fisiologis, kadang psikologis dan kadang –bahkan sering- bersifat ideologis dan teologis.
4. Kekerasan teologis-keagamaan, yaitu agresi terhadap sasaran tertentu dengan pembenaran agama atau mazhab demi mencapai tujuan yang diyakini sebagai sebuah ‘kepatuhan’, pendangkalan arti jihad, amar makruf, perang suci, penyesatan terhadap kelompok agama tertentu melalui provokasi selebaran atau dari mulut ke mulut yang bertujuan mendiskerditkan kelompok agama dan mazhab tertentu berdasarkan pemahaman sepihak terhadap dalil dan teks tertentu.
5. Kekerasan ekonomi, yaitu tindakan pengahancuran terhadap sasaran plural bahkan tidak tertentu dengan menggunakan cara korupsi, penyuapan, nepotisme, tender palsu, pemerasan, kolusi, monopoli, dan sebagainya Biasanya tujuannya bersifat fisiolois (baca: harta).
6. Kekerasan kriminial, yaitu agresi yang telah dapat dikenai sanksi undang-undang dan hokum postif, seperti pemerkosaan terhadap aktivitas illegal oleh aparat kotor, penggunaan psikotropika, perampokan, pengoplosan minyak solar dan sebagainya. Ada kalanya tujuan pelakunya bersifat psikologis, meski kadang pula tujuannya bersifat akumulatif dan kolektif.
7. Kekerasan politik, yaitu agresi terhadap orang atau kelompok lain demi mecapai tujuan kekuasaan dan demi mempertahankan kekuasaan, seperti pembodohan dengan janji-janji palsu melalui kampanye, mengalihkan perhatian masyarakat dari sebuah skandal korupsi, memonopoli interpterasi undang-undang, menyuap agar diloloskan sebagai kandidat bupati, dan sebagainya.

Sasaran-sasaran Kekerasan

Dalam artikel lainnya yang lebih mutahir, Galtung membedakan delapan jenis tindak kekerasan berdasarkan objek-objeknya yang berbeda-beda:

1. Kekerasan terhadap alam yang ia sebut sebagai ecological crimes;
2. Kekerasan terhadap diri sendiri, seperti stres, bunuh diri, alkoholisme dan sejenisnya;
3. Kekerasan terhadap keluarga, seperti “child abuse” dan “woman abuse”, yang dilakukan melalui pengungkapan fisik maupun verbal;
4. Kekerasan terhadap individu, seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan;
5. Kekerasan terhadap organisasi yang dalam pengungkapannya dapat berupa korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan;
6. Kekerasan terhadap kelompok, meliputi berbagai bentuk kekerasan antar kelompok, antar kelas dan antar bangsa;
7. Kekerasan terhadap masyarakat, berupa perang dan penindasan antar bangsa atau negara;
8. Kekerasan terhadap dunia lain, berupa kekerasan antar planet.

Galtung memasukkan kekerasan ketiga sampai keenam, dalam sistem pencatatan dan pelaporan nasional, dikenal sebagai tindak kejahatan.

Kekerasan yang lebih keji adalah yang tidak memilih sasaran tertentu, karena yang menjadi sasaran utama bukanlah korban yang tewas atau yang terluka, namun pihak lain yang akan terganggu oleh jatuhnya korban. Umumnya, pelaku telah didoktrinasi bahwa ‘perjuangan akan memakan korban’ yang dijadikan sebagai justifikasi. Karena itu, peledakan di rumah ibadah, pasar dan tempat umum atau penyanderaan warga sipil tergolong kekerasan yang acak dan tidak dapat dideteksi oleh aparat intelejen, apalagi tidak didukung dengan SDM yang handal dan fasilitas yang memadai.

Pelaku dan Sumber Kekerasan

Lalu, darimanakah datangnya kekerasan? Filosof Thomas Hobbes melihat kekerasan sebagai produk dari “keadaan alamiah” manusia sebagai “homo homini lupus”. Ia mengungkapkan bahwa manusia berkarakter srigala. Sedangkan Jean Jaques Rousseau yang melihat kekerasan tersembunyi dalam rantai peradaban manusia. Peradaban inilah yang membentuknya menjadi binatang saling menyerang sesamanya. Mulla Sadra membagi manusia dalam tiga dimensi; ruh sebagai entitas abstrak yang tidak memiliki kekurangan, jiwa sebagai entitas semi material dan immaterial yang berposisi interval dengan sifatnya yang fluktuatif, dan raga sebagai entitas material murni yang memiliki segala kecenderungan-kecenderungan bendawi. Bila jiwa mengikuti sistem raga, maka, ia akan mencari kesenangan, kenyaman, kebabasan dan kerakusan sebagai tujuan kesempurnaannya. Namun, bila jiwa mengikuti sistem ruh, maka ia akan mencari kebenaran, kebaikan, kepatutan, keindahan dan kesempurnaan. (bersambung)