Jumat, 21 November 2014

Klarifikasi Sultan Syarif Abubakar Alkadrie


Pontianak-RK


          Tak terima penerus Kesultanan Kadriyah Pontianak dicatut oleh Syarif Toto bin Syarif Thaha Alkadrie sebagai sultan ke-X. Atas dasar itulah Sultan Syarif Abubakar Alkadrie mengeluarkan titah perdananya, menyatakan Syarif Toto bin Syarif Thaha Alkadrie tidak ada sangkut pautnya dalam silsilah kesultanan Pontianak.

       Sultan Syarif Abubakar menanggapi pencatutan gelar kerajaan Pontianak dengan cara elegan. Sultan menunggu Syarif Toto mendatanginya, agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak, maka upaya hukum akan ditempuh kesultanan Pontianak.

      Sultan Syarif Abubakar mengundang wartawan di kediamannya di Jalan Tanjung raya 1, Jalan Panglima A Rani, Gang Darat Keraton, Pontianak Timur. Didampingi keluarga besar dan kerabatnya, Sultan Syarif Abubakar memberikan klarifikasi mengenai pencatutan yang dilakukan Syarif Toto bin Syarif Thaha Alkadrie yang mengaku sebagai Sultan Pontianak. 

          Menurutnya, Syarif Toto sama sekali tidak ada hubungan atau alur keturunan yang bisa menjabat posisi Sultan Pontianak.

         “Menyikapi pemberitaan adanya penerus kesultanan yang dimuat pertama kali di media, 3 November 2014 yang menetapkan Syarif Toto bin Syarif Thaha Alkadrie sebagai Sultan Pontianak yang ke-X menggantikan saya dengan alasan telah terjadi kekosongan jabatan selama beberapa tahun di kesultanan Kadriyah Pontianak, maka saya menyatakan bahwa hal itu tidak benar,” tegas Sultan Syarif Abubakar Alkadrie dalam titah perdananya kepada sejumlah wartawan, Rabu (19/11).

        Ditegaskannya, dirinya ditetapkan sebagai Sultan Pontianak memiliki kekuatan dan bukti hukum sah, baik dari segi hukum atau pengadilan serta hukum Islam. Bahkan dirinya menyatakan sebagai pewaris resmi berdasarkan silsilah keturunan yang diberikan langsung oleh Sultan Syarif Hamid II Alkadrie bin Sultan Syarif Muhammad Alkadrie serta Ibunda Ratu Perbu Wijaya.

      “Saya dinobatkan sebagai Sultan Kadriyah Pontianak, sesuai dengan Ketetapan No. 154 tahun 1971 tanggal 28 Desember 1971 dan No. 118/1978 tanggal 11 Juli 1978 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syari’ah/Pengadilan Agama Pontianak, bahwa saya adalah pewaris yang akan melanjutkan tahta kesultanan menggantikan Allahyarham Sultan Syarif Hamid II Alkadrie bin Sultan Syarif Muhammad Alkadrie, disandarkan kepada Hukum faraid syari’at Islam yang berlaku. Titah penobatan juga diberikan oleh ibunda Ratu Perbu Wijaya pada tahun 2004,” tegas Sultan Pontianak.

          Landasan memiliki kekuatan hukum inilah, Sultan Pontianak menjelaskan secara rinci silsilahnya terdahulu. Di dalam silsilah tersebut tidak ada sedikitpun tercantum nama Syarif Toto bin Syarif Thaha Alkadrie yang menuangkan sebagai pewaris tanta Kesultanan Pontianak.

      “Berdasarkan ketetapan fara’id sesuai hukum Syari’at Islam inilah saya melanjutkan Tahta sepeninggal Allahyarham Sultan Syarif Muhammad Alkadrie datuk saya, lalu Sultan Syarif Hamid II Alkadrie paman saya, Sultan yang ke VI dan ke VII, sebagai pewaris tahta kesultanan yang ke VIII. 

         Jadi bukan disandarkan pada latar belakang zitiryo hyogikai (dewan kerajaan) bentukan balatentara Jepang yang telah secara empiris bahwa balatentara Jepang itu terbukti membunuh seluruh keluarga besar saya pada masa pendudukannya di Kalimantan Barat,” terang Sultan Syarif Abubakar.

          “Telah terjadi kesepakatan antara gahra laki-laki pewaris Allahyarham Sultan Syarif Muhammad Alkadrie, yakni saya sendiri Syarif Abubakar bin Syarif Mahmud bin Sultan Muhammad Alkadrie; Syarif Yusuf bin Syarif Usman bin Sultan Muhammad Alkadrie; dan Syarif Abdullah bin Syarif Abdul Muthallib bin Sultan Muhammad Alkadrie untuk menjaga adat istiadat tradisi Kesultanan Kadriyah.


      Takdir Allah menjemput kedua abangnda saya menghadap-Nya sehingga tersisa saya sendiri. Bahwa kesepakatan itu tidaklah untuk menempatkan orang lain lagi sebagai pewaris tahta kesultanan, maka dengan ini saya menegaskan, keterangan yang dimuat di salah satu media ctak, itu tidak benar,” tegas Sultan Syarif Abubakar.

          Hal lain yang turut dibantahnya, pernyataan bahwa terjadi pertemuan dengan sejumlah keluarga besar kesultanan dalam rangka mengangkat Syarif Toto bin Syarif Thaha Alkadrie sebagai Sultan Pontianak. Pihaknya menilai hal ini dicatut, lantaran terjadi kekosongan hingga tidak melakukan koordinasi serta ada yang mengompori yang bersangkutan untuk dinobatkan sebagai sultan.

     “Tidak benar adanya rapat keluarga besar di Istana Kadriyah Kesultanan Pontianak untuk mengangkat/mengukuhkan Sultan Istana Kadriyah baru sebagai pengganti saya,” tegasnya.

      Syarif Melvin, anak sekaligus juru bicara Syarif Abubakar Alkadrie yang didampingi Muhammad Donny Iswara sekretaris pribadi Sultan Pontianak menegaskan, kesultanan Pontianak masih menunggu niat baik dari Syarif Toto bin Syarif Thaha Alkadrie untuk mendatangi Sultan Syarif Abubakar, guna membicarakan permasalahan pencatutan ini. Namun jika tidak dilakukan, terpaksa jalur hukum dilakukan. Posisi sultan menurut aturan tidak bisa digantikan selama yang bersangkutan masih ada.

       “Kalau memang menghormati sultan, mereka harus datang dan menghadap kami sebagai keluarga besar sultan. Bagi kami ini sudah mengkhianati sultan sebagai pewaris sah. Kalau tidak, terpaksa kami menempuh jalur hukum,” tegas Syarif Melvin.


Laporan: Gusnadi
Editor: Hamka Saptono